6

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kisaran yang dipimpin oleh Panitera, berkolaborasi dalam menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengelolaan administrasi perkara secara elektronik, terutama mengenai penggunaan aplikasi e-Court. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024, bertempat di ruang kepaniteraan PA Kisaran.

Dalam kegiatan ini, seluruh Panmud, PP dan staf kepaniteraan yang terlibat mendapatkan pemaparan ulang dan praktik langsung mengenai cara penggunaan aplikasi e-Court. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh petugas dapat mengimplementasikan hasil Bimtek dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

 

Kolase-6-Foto-14

Panitera PA Kisaran menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi dalam mendukung tugas-tugas kepaniteraan. "Dengan pengelolaan administrasi perkara secara elektronik, kita dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan menguasai aplikasi e-Court ini," ujarnya.

Kegiatan tindak lanjut ini juga melibatkan sesi tanya jawab dan diskusi untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh staf kepaniteraan dalam penggunaan aplikasi ecourt. Dengan demikian, diharapkan seluruh staf dapat lebih siap dan terampil dalam menggunakan aplikasi e-Court untuk mendukung proses peradilan yang modern dan efisien.

Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sejalan dengan arahan dan kebijakan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam proses peradilan. (nrl)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg