22 3 sidkel3

Rantauprapat, 22 Maret 2024.
Pengadilan Agama Rantauprapat kembali melaksanakan sidang keliling yang diselenggarakan di Kecamatan Kota Pinang. Sidang keliling kali ini terdiri dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Baginda, S.Ag., M.H. didampingi Hakim anggota yaitu Bapak Suryadi, S.Sy., M.H. dan Bapak Afdal Lailatul Qadri, S.H. serta didampingi Ibu Dra. Maisyarah, M.H. selaku Panitera.

Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau familiar biasa disebut dengan nomenklatur Sidang Keliling oleh Pengadililan Agama Rantauprapat merupakan perintah atau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.


Dalam konsideren “Menimbang” PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwasanya Negara memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan Negara pun menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dan merujuk Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di atas, Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah satu dari tiga bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, selain Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyedian Posbakum Pengadilan. Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.


Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling ini, masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantauprapat khususnya masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang sulit menjangkau lokasi Pengadilan sebab biaya, masyarakat yang mengalami hambatan fisik, dan masyarakat yang mendapati hambatan geografis, benar-benar merasakan hadirnya Negara di tengah-tengah mereka dan akhirnya mereka pun dapat mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan. (it)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg