Jum’at, 10 November 2023. Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli (M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H.) mengahadiri undangan kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Gunungsitoli. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli pukul 08.30 wib. Turut mengundang Kapolres Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli serta Kepala Instansi Vertikal di Kota Gunungsitoli. 

 

Undangan tersebut terselenggara untuk menindaklanjuti amanat dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, Pasal 21 menyebutkan bahwa untuk menjamin Pemenuhan Hak Anak maka pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak dengan sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

By: Jurdilaga Gusti

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg