

Pengumuman / Fokus PTA Medan
| Keterangan Icon: | |||||||
| Satuan Kerja | Perencanaan | Dharma Yukti Karini | |||||
| Kepaniteraan | Kepegawaian | Lain-Lain | |||||
| Kesekretariatan | Teknologi Informasi | ||||||
| Keuangan | Bagian Umum | ||||||
Artikel Anda
- Pengertian Pagu Anggaran Jenis-jenis Dan Cara Menetapkan Pagu Anggaran
- Capita Selekta Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Organisasi Pemerintahan dalam Melayani Publik
- “Logika Hukum Versus Perasaan Hukum” atau “Logika Hukum Plus Perasaan Hukum”
- Implementasi UU ASN dan Masa New Normal
- Pelayanan Prima untuk Pelayanan Publik (P4)
- LAWAN KORUPSI WUJUD BELA NEGARA
- Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya peningkatan pelayanan publik pada Pengadilan Agama
- Peranan Sistem Informasi Kepegawaian Dalam Pengambilan Keputusan Pimpinan Di Pengadilan Tinggi Agama Medan
- Rasionalisasi Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama
- E-Litigasi di Era Revolusi Industri 4.0
- Puasa Ajarkan Anti Korupsi
- Melayani Tamu Langit
- Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama
Akses Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Berita Pengadilan Tinggi Agama Medan
Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(26/05/2026), Alhamdulillah, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan terkait pembagian harta gono gini oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah, Ibu Sri Rahayu, SH., AAAIJ., CPM. yang teregister nomor 488/Pdt.G/2026/PA.Srh pada Pengadilan Agama Sei Rampah. Bahwa PARA PIHAK sepakat tidak saling menuntut apapun lagi dan mengikhlaskan selain dari yang telah disepakati Bersama.
Bahwa Para Pihak sepakat untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan Perdamaian tersebut dan tidak saling menuntut dikemudian hari, dan menyatakan akan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. Para Pihak sepakat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memuat Kesepakatan Perdamaian ini ke dalam Pertimbangan dan Amar Putusan/Penetapan Akta van Dading.
Penetapan Akta van Dading (Akta Perdamaian) adalah dokumen resmi yang memuat kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa. Disahkan oleh hakim, Akta van Dading memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Sei Rampah ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Dimana ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi pada Pengadilan Agama Sei Rampah.//MeL
Statistik Perkara
Keadaan Perkara Tingkat Banding PTA Medan Tahun 2026
Keterangan:
| 2025 | |
| 2026 | |
| SL | Sisa Tahun Lalu |
| M | Perkara Masuk |
| J | Jumlah Perkara |
| P | Perkara Putus |
| S | Sisa Perkara |
Aplikasi Internal Pengadilan Tinggi Agama Medan
01
Si-APIZ
Permohonan izin cuti dan lainnya dengan disposisi elektronik, Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More02
Si-LARA
Transparansi Realisasi Anggaran di PTA Medan serta dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More03
UJIAN FIT
Aplikasi Ujian Fit and Proper Test untuk mendapatkan Aparatur Negara sesuai kebutuhan
Read More04
SA-ATAP
Melaksanakan instrumen persuratan kantor secara online serta dengan disposisi elektronik
Available07
IKPA
Aplikasi online, untuk penyampaian dok. bagian perencanaan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More



