

Pengumuman / Fokus PTA Medan
| Keterangan Icon: | |||||||
| Satuan Kerja | Perencanaan | Dharma Yukti Karini | |||||
| Kepaniteraan | Kepegawaian | Lain-Lain | |||||
| Kesekretariatan | Teknologi Informasi | ||||||
| Keuangan | Bagian Umum | ||||||
Artikel Anda
- Pengertian Pagu Anggaran Jenis-jenis Dan Cara Menetapkan Pagu Anggaran
- Capita Selekta Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Organisasi Pemerintahan dalam Melayani Publik
- “Logika Hukum Versus Perasaan Hukum” atau “Logika Hukum Plus Perasaan Hukum”
- Implementasi UU ASN dan Masa New Normal
- Pelayanan Prima untuk Pelayanan Publik (P4)
- LAWAN KORUPSI WUJUD BELA NEGARA
- Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya peningkatan pelayanan publik pada Pengadilan Agama
- Peranan Sistem Informasi Kepegawaian Dalam Pengambilan Keputusan Pimpinan Di Pengadilan Tinggi Agama Medan
- Rasionalisasi Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama
- E-Litigasi di Era Revolusi Industri 4.0
- Puasa Ajarkan Anti Korupsi
- Melayani Tamu Langit
- Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama
Akses Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Berita Pengadilan Tinggi Agama Medan
Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Pastikan Kepentingan Terbaik bagi Anak, Majelis Hakim PA Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan rasa keadilan yang substansial, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar melakukan Pemeriksaan Setempat atau Descente dalam perkara sengketa penguasaan anak (hadhanah). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata lembaga peradilan dalam mengimplementasikan prinsip The Best Interests of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Menilik Kondisi Riil di Lapangan
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kondisi faktual yang tidak selamanya bisa tergambarkan secara utuh melalui persidangan formal di dalam ruang sidang. Majelis Hakim merasa perlu untuk melihat secara nyata situasi hunian, lingkungan sosial, serta pola asuh yang diterima oleh anak-anak yang menjadi objek perkara.
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan dua orang anak yang masih berada dalam usia emas (golden age):
-
Anak Pertama: Berusia sekitar 1,5 tahun.
-
Anak Kedua: Berusia sekitar 4 tahun.
Pada usia tersebut, anak-anak sangat rentan dan membutuhkan stabilitas emosional serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang fisik maupun psikologisnya. Dengan turun langsung ke lokasi, Majelis Hakim dapat mengobservasi bagaimana kedekatan emosional antara anak dengan pemegang hak asuh saat ini, serta kelayakan fasilitas pendukung yang tersedia.

Profesionalisme dan Transparansi Peradilan
Proses descente ini merupakan bagian dari upaya hakim untuk memperoleh keyakinan yang bulat sebelum menjatuhkan putusan. Ketua Majelis yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa dalam perkara keluarga, terutama yang menyangkut masa depan anak, hakim tidak boleh hanya menjadi "corong undang-undang" yang terpaku pada bukti surat dan keterangan saksi semata.
"Kami perlu memastikan bahwa di mana pun anak ini nantinya ditempatkan berdasarkan putusan pengadilan, lingkungan tersebut haruslah aman, sehat, dan mampu menjamin kebutuhan dasar serta kasih sayang bagi mereka," ujar salah satu anggota Majelis Hakim di sela-sela pemeriksaan.
Langkah ini juga disambut positif oleh masyarakat dan para pihak yang berperkara. Kehadiran hakim di lapangan dinilai sebagai bentuk transparansi dan keseriusan pengadilan dalam menggali kebenaran material. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir melalui pengadilan untuk melindungi hak-hak sipil anak.
Dasar Pengambilan Keputusan yang Objektif
Hasil dari pemeriksaan setempat ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara persidangan dan menjadi pertimbangan krusial dalam musyawarah Majelis Hakim. Beberapa aspek yang menjadi poin pengamatan antara lain:
-
Kelayakan Tempat Tinggal: Kebersihan, keamanan, dan ketersediaan ruang bagi anak.
-
Lingkungan Sosial: Apakah lingkungan sekitar mendukung sosialisasi anak yang sehat.
-
Kesejahteraan Psikologis: Melihat interaksi spontan anak di lingkungan sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya descente ini, putusan yang akan dijatuhkan oleh PA Pematangsiantar diharapkan tidak hanya adil bagi kedua orang tua yang berselisih, namun yang terpenting adalah memberikan jaminan masa depan yang cerah bagi kedua buah hati mereka. Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Tim IT Pengadilan Agama Pematangsiantar
Statistik Perkara
Keadaan Perkara Tingkat Banding PTA Medan Tahun 2026
Keterangan:
| 2025 | |
| 2026 | |
| SL | Sisa Tahun Lalu |
| M | Perkara Masuk |
| J | Jumlah Perkara |
| P | Perkara Putus |
| S | Sisa Perkara |
Aplikasi Internal Pengadilan Tinggi Agama Medan
01
Si-APIZ
Permohonan izin cuti dan lainnya dengan disposisi elektronik, Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More02
Si-LARA
Transparansi Realisasi Anggaran di PTA Medan serta dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More03
UJIAN FIT
Aplikasi Ujian Fit and Proper Test untuk mendapatkan Aparatur Negara sesuai kebutuhan
Read More04
SA-ATAP
Melaksanakan instrumen persuratan kantor secara online serta dengan disposisi elektronik
Available07
IKPA
Aplikasi online, untuk penyampaian dok. bagian perencanaan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More



