

Pengumuman / Fokus PTA Medan
| Keterangan Icon: | |||||||
| Satuan Kerja | Perencanaan | Dharma Yukti Karini | |||||
| Kepaniteraan | Kepegawaian | Lain-Lain | |||||
| Kesekretariatan | Teknologi Informasi | ||||||
| Keuangan | Bagian Umum | ||||||
Artikel Anda
- Pengertian Pagu Anggaran Jenis-jenis Dan Cara Menetapkan Pagu Anggaran
- Capita Selekta Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Organisasi Pemerintahan dalam Melayani Publik
- “Logika Hukum Versus Perasaan Hukum” atau “Logika Hukum Plus Perasaan Hukum”
- Implementasi UU ASN dan Masa New Normal
- Pelayanan Prima untuk Pelayanan Publik (P4)
- LAWAN KORUPSI WUJUD BELA NEGARA
- Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya peningkatan pelayanan publik pada Pengadilan Agama
- Peranan Sistem Informasi Kepegawaian Dalam Pengambilan Keputusan Pimpinan Di Pengadilan Tinggi Agama Medan
- Rasionalisasi Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama
- E-Litigasi di Era Revolusi Industri 4.0
- Puasa Ajarkan Anti Korupsi
- Melayani Tamu Langit
- Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama
Akses Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Berita Pengadilan Tinggi Agama Medan
Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara

Pada Selasa, 14 April 2026, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek berupa sebidang tanah pertapakan beserta bangunan yang beralamat di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan A. Latif Rusydi Azhari Hrp, S.H.I., M.A. Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Pspk tanggal 8 April 2026, yang memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Zulpan, S.Ag., M.H. didampingi dua orang saksi Nazaruddin, S.H. dan Zelly Kurnia, A.Md., A.B. untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek kepada pihak yang berhak.
Eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, yang menyatakan objek dimaksud sebagai harta warisan yang telah dilelang melalui KPKNL Padangsidimpuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Termohon Eksekusi tidak mengosongkan objek secara sukarela meskipun telah dilakukan aanmaning, maka Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan pengosongan dengan dukungan aparat keamanan dan pemerintah setempat.


Meskipun pada awal pelaksanaan sempat terdapat penolakan dari pihak Termohon Eksekusi, proses pengosongan tetap berjalan tertib dan sesuai prosedur. Pada sore hari setelah pelaksanaan pengosongan, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan didampingi Panitera, Wakapolres Padangsidimpuan, unsur Satpol PP, serta perwakilan Lurah secara resmi menyerahkan kunci bangunan kepada Pemohon Eksekusi selaku pihak yang berhak.
Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran, Detasemen Polisi Militer Tapanuli Selatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas peradilan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak kepada masyarakat. (/RN)
Statistik Perkara
Keadaan Perkara Tingkat Banding PTA Medan Tahun 2026
Keterangan:
| 2025 | |
| 2026 | |
| SL | Sisa Tahun Lalu |
| M | Perkara Masuk |
| J | Jumlah Perkara |
| P | Perkara Putus |
| S | Sisa Perkara |
Aplikasi Internal Pengadilan Tinggi Agama Medan
01
Si-APIZ
Permohonan izin cuti dan lainnya dengan disposisi elektronik, Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More02
Si-LARA
Transparansi Realisasi Anggaran di PTA Medan serta dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More03
UJIAN FIT
Aplikasi Ujian Fit and Proper Test untuk mendapatkan Aparatur Negara sesuai kebutuhan
Read More04
SA-ATAP
Melaksanakan instrumen persuratan kantor secara online serta dengan disposisi elektronik
Available07
IKPA
Aplikasi online, untuk penyampaian dok. bagian perencanaan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More



